SEJARAH
KANTOR IMIGRASI KELAS I NON TPI

PALANGKA RAYA

Kantor Imigrasi Palangka Raya berdiri sejak tahun 1973 sebagai Kantor Resort Imigrasi yang berada dibawah Kantor Daerah Imigrasi Banjarmasin, kemudian pada tahun 1977 ditingkatkan statusnya menjadi Kantor Daerah Imigrasi Palangka Raya dibawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan dan Tengah. Pada tahun 1984 dengan adanya integrasi Kantor Imigrasi Palangka Raya berada dibawah Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Kalimantan Selatan dan Tengah, kemudian pada tahun 1986 dengan terbentuknya Kantor Wilayah Kehakiman Kalimantan Tengah, Kantor Imigrasi Palangka Raya menjadi salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kalimantan Tengah, dengan wilayah kerja meliputi 3 Kabupaten dan 1 Kota:

  1. Kabupaten Barito Utara;
  2. Kabupaten Barito Selatan;
  3. Kabupaten Kapuas.
  4. Kota Palangka Raya

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M-02.PR.07.04 tahun 1983 tanggal 10 Maret 1983. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Ham RI Nomor:M.05.PR.07.04 tahun 2004 tanggal 19 Agustus 2004 Kantor Imigrasi ditingkatkan menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya dengan wilayah kerja meliputi 7 Kabupaten dan 1 Kota:

  1. Kabupaten Kapuas;
  2. Kabupaten Pulang Pisau
  3. Kabupaten Gunung Mas
  4. Kabupaten Barito Timur
  5. Kabupaten Barito Utara
  6. Kabupaten Barito Selatan
  7. Kabupaten Murung Raya
  8. Kota Palangka Raya

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor: 19 tahun 2018 tentang Orta Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya mengalami perubahan menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya.